- Alhamdulillah kesudahannya terang sudah aturan mengenai Tunjangan Hari Raya/ THR bagi PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara dan Penerima Tunjangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019.
Berikut kutipannya...
Pemerintah menjarnin kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional lndonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud apresiasi Pemerintah
sumbangan Tunjangan Hari Raya merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan;
Peraturan Pemerintah wacana Pemberian T\rnjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan;
Dalam rangka perjuangan Pemerintah untuk menjaga tingkat kesejahteraan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu memperlihatkan pemanis penghasilan berupa Tunjangan Hari Raya.
Pemberian Tunjangan Hari Raya merupakan kebijakan Pemerintah sebagai penghargaan atas bantuan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T\rnjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara atau kemampuan keuangan daerah, sehingga kebijakan besaran Tunjangan Hari Raya diberikan secara proporsional. Namun demikian bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T\rnjangan yang mendapatkan lebih dari 1 (satu) jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya menguntungkan. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau Penerima Tunjangan janda/duda maka kepada yang bersangkutan diberikan Tfrnjangan Hari Raya sekaligus Tunjangan Hari Raya Penerima Pensiun janda/duda atau Ttrnjangan Hari Raya Penerima Ttrnjangan janda/duda.
Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memperlihatkan landasan aturan bagi pelaksanaan sumbangan Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Selengkapnya mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Hari Raya bagi PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara dan Penerima Tunjangan bisa didapatkan DISINI
Berikut kutipannya...
Pemerintah menjarnin kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional lndonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud apresiasi Pemerintah
sumbangan Tunjangan Hari Raya merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan;
Peraturan Pemerintah wacana Pemberian T\rnjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan;
Dalam rangka perjuangan Pemerintah untuk menjaga tingkat kesejahteraan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu memperlihatkan pemanis penghasilan berupa Tunjangan Hari Raya.
Pemberian Tunjangan Hari Raya merupakan kebijakan Pemerintah sebagai penghargaan atas bantuan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T\rnjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara atau kemampuan keuangan daerah, sehingga kebijakan besaran Tunjangan Hari Raya diberikan secara proporsional. Namun demikian bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T\rnjangan yang mendapatkan lebih dari 1 (satu) jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya menguntungkan. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau Penerima Tunjangan janda/duda maka kepada yang bersangkutan diberikan Tfrnjangan Hari Raya sekaligus Tunjangan Hari Raya Penerima Pensiun janda/duda atau Ttrnjangan Hari Raya Penerima Ttrnjangan janda/duda.
Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memperlihatkan landasan aturan bagi pelaksanaan sumbangan Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
PP 36 Tahun 2019 Tentang THR PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara dan Penerima Tunjangan
Itulah Informasi yang bisa kami bagikan mengenai PP 36 Tahun 2019 Tentang THR PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara dan Penerima Tunjangan, agar berkah. amiin.
Advertisement