Info Terbaru 2022

Pp 35 Tahun 2019 Perihal Honor Ke-13 Untuk Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara Dan Peserta Pensiun Atau Tunjangan

Pp 35 Tahun 2019 Perihal Honor Ke-13 Untuk Pns, Tni, Polri, Pejabat
Negara Dan Peserta Pensiun Atau Tunjangan
Pp 35 Tahun 2019 Perihal Honor Ke-13 Untuk Pns, Tni, Polri, Pejabat
Negara Dan Peserta Pensiun Atau Tunjangan
- Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2019, Gaji, pensiun, atau sumbangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.

 dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni PP 35 Tahun 2019 Tentang Gaji Ke-13 untuk PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan


Dalam hal penghasilan pada bulan Juni belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima alasannya ialah berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.

Komponen Penghasilan yang masuk diperhitungkan sebagai Gaji Ke 13 Tahun 2019 ialah sebagai berikut:
  1. untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit mencakup honor pokok, sumbangan keluarga, dan sumbangan jabatan atau sumbangan umum, dan paling banyak mencakup honor pokok, sumbangan keluarga, sumbangan jabatan atau sumbangan umum, dan sumbangan kinerja;
  2. untuk Penerima pensiun mencakup pensiun pokok,tunjangan keluarga, danfatau sumbangan komplemen penghasilan; dan
  3. Penerima sumbangan mendapatkan sumbangan sesuai peraturan perundang-undangan.

PP 35 Tahun 2019 Tentang Gaji Ke-13 untuk PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan


Selengkapnya mengenai Isi dari Berkas File PP 35 Tahun 2019 Tentang Gaji Ke-13 untuk PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sanggup didapatkan DISINI

Demikianlah kiranya Informasi mengenai PP 35 Tahun 2019 Tentang Gaji Ke-13 untuk PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, biar berkah. amiin
Advertisement

Iklan Sidebar