SURAT EDARAN ANEKA TUNJANGAN TAHUN ANGGARAN 2016 DAN PENJELASANNYA
Keterangan :
Surat Edaran Aneka Tunjangan Tahun Anggaran 2016 ini dikeluarkan KEMDIKBUD Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan tanggal 11 Januari 2016. Setelah Releasenya Aplikasi Pendataan DAPODIK PAUD Versi 2.0, DAPODIKDAS DIKDAS Versi 4.1.0 dan DAPODIK DIKMEN Versi 8.3.0 yang akan dijadikan data pokok dalam penyaluran aneka pertolongan Tahun Anggaran 2016 kini ini, tentu saja mendapat antusias yang sangat elok dari Para Guru di setiap jenjang, Karena mungkin darimana lagi Para Guru mendapat penghargaan selain dari Tunjangan Profesi (Sertifikasi), Apalagi untuk tenaga Honorer.
Untuk Point Pertama dan Kedua Aplikasi Pendataan untuk setiap jenjang ini menjadi data yang akan diambil untuk penyaluran pertolongan ini, tetapi yang harus menjadi perhatian yakni Data yang benar-benar Valid dan Akurat. Hal ini sanggup diperiksa pada setiap Operator Sekolahnya masing-masing dan Harap di Cek kembali datanya setiap PTK sebelum dilakukan Sinkronisasi Data. Apalagi Untuk Aplikasi Pendataan Sekolah Menengah Pertama banyak Fitur Tambahan atau Pembaharuan Fiturnya yang memungkinkan adanya miss komunikasi data. Dan dibutuhkan adanya sosialisasi Aplikasi Pendataan dari setiap Kabupaten/Kota supaya adanya Aturan yang terang mengenai Fitur-Fiturnya. Begitu juga untuk Jenjang yang lainnya.
Yang menarik pada Point Ketiga yakni Penetapan Calon Penerima Tunjangan diberikan kewenangnnya Kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten melalui Aplikasi SIM Tunjangan. Aplikasi SIM Tunjangan ini hanya dipunyai di Pihak Kabupaten/Kota dan tidak semua sekolah mengetahuinya bagaimana cara kerjanya. Tentu saja ini banyak jawaban baik nyata maupun negatif. Kenapa dikatakan demikian, Karena sanggup saja Operator yang menjalankan SIM Tunjangan ini menentukan Calon Penerima Tunjangan tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan Melainkan menentukan calonya itu menurut kehendaknya atau orang-orang terdekatnya. Itu hanya dugaannya sementara saja, biar benar-benar dijalankan sesuai mekanisme tanpa adanya keterlibatan Nepotisme di lingkungan Pendidikan.
Untuk positifnya semua tenaga pendidik dan kependidikan yang telah memenuhi syarat berkesempatan besar untuk menjadi calon Penerima Tunjangan Tahun 2016 ini dan biar Pihak Kabupaten/Kota melaksanakan pekerjaanya sesuai dengan prosedur.
Deadline tanggal 29 Februari 2016 ini menjadi Sinkronisasi terakhir untuk pada Operator Sekolah di setiap sekolah dan jenjang. Dan mohon untuk membantu pekerjaan setiap operator sebab memang berat dan perlu dukungn dari setiap personil di sekolah supaya tidak ada pihak yang saling menyalahkan dikemudian hari.
Untuk yang membutuhkan surat edaran ini, tentu saja untuk disebarkan dan ditempel disekolah supaya semua mengetahuinya serta untuk ditanyakan kepada Kabupaten/Kota. Silahakn download Filenya disini.
Lihat juga : Fitur Pembaharuan Dapodikdas 4.1.0
Advertisement