Info Terbaru 2022

Juknis Santunan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/Ra/Ba Tahun 2017

Juknis Santunan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/Ra/Ba Tahun 2017
Juknis Santunan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/Ra/Ba Tahun 2017
Download Gratis dan Lengkap Format PDF Juknis (Petunjuk Teknis ) Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun 2017 dibawah Naungan Kemenag RI hanya DISINI

 Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun 2017

Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun 2017

Melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam - Kementrian Agama Republik Indonesia merilis Petunjuk Teknis Bantuan Rebah Ruang Kelas bagi Madrasah/ Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal Tahun 2017 dalam Format PDF.

Disamping merilis  Juknis Bantuan RKB Madrasah/RA/BA Tahun 2017

Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA dan sejenisnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 168/PMK.05/2017, yang telah diperbaharui dengan Nomor: 173/PMK.05/2016, wacana Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah dan PMA Nomor 67 Tahun 2017 wacana Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama RI.

Menurut data Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) hampir seluruh wilayah Indonesia rawan peristiwa dengan kategori rendah hingga tinggi. Bahkan Indonesia tercatat sebagai salah satu negara di wilayah Asia/Pasifik yang mempunyai resiko tinggi terhadap bencana, termasuk gempa bumi, tsunami, gunung berapi, angin puting beliung, kekeringan, banjir, tanah longsor dan kebakaran.

Masih banyak Madrasah/RA/BA yang kekurangan ruang kelas akhir bertambahnya jumlah penerima didik sebab masyarakat semakin yakin terhadap keberadaan pendidikan Madrasah/RA/BA. Di sisi lain, terdapat banyak Madrasah/RA/BA yang telah mengalami kerusakan sebab sudah di makan usia ataupun akhir bencana. Sementara kemampuan masyarakat untuk memenuhi itu semua sangat terbatas.

Dasar Hukum Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun 2017

Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA tahun anggaran 2017 ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan dasar sebagai berikut:
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 wacana Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 wacana Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2017 wacana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767);
  • Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 wacana Kementerian Agama;
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2017 wacana Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 wacana Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 wacana Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 wacana Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah/RA/BA Ibtidaiyah(SD/Mi), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah/RA/BA Tsanawiyah(SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah/RA/BA Aliyah(SMA/MA);
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 wacana Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2017 wacana Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2017 wacana Bantuan Pemerintah pada Kementarian Agama;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 wacana Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2016 wacana Bantuan Pemerintah pada Kementarian Agama;

Tujuan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun 2017
Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA bertujuan untuk memenuhi standar layanan minimal proses berguru mengajar pada Madrasah/RA/BA sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan khususnya di bidang sarana dan prasarana. Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA dimaksudkan untuk memperlihatkan insentif, merangsang dan memacu partisipasi Madrasah/RA/BA dan masyarakat untuk melaksanakan partisipasi pembangunan. Dikarenakan pertolongan yang diberikan oleh pemerintah belum cukup memenuhi seluruh kebutuhan yang diajukan oleh Madrasah/RA/BA.
Tujuan Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun 2017
  • Menstandarisasi pelaksanaan rehab ruang kelas Madrasah/RA/BA di seluruh Indonesia;
  • Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan rehab ruang kelas Madrasah/RA/BA;
  • Mempermudah dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pertolongan rehab ruang kelas Madrasah/RA/BA.
Jenis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA tahun anggaran 2017 adalah:
  • Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas RA/BA;
  • Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas MI;
  • Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas MTs;
  • Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas MA.
Sasaran Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun 2017
Sasaran Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA yaitu Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) dan Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal (RA/BA) yang memenuhi persyaratan di seluruh Indonesia.

Download Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun 2017

Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun 2017 ini silahkan lihat di bawah ini:
Advertisement

Iklan Sidebar