Info Terbaru 2022

Standar Nasional Paud Sesuai Pp Nomor 37 Tahun 2014

Standar Nasional Paud Sesuai Pp Nomor 37 Tahun 2014
Standar Nasional Paud Sesuai Pp Nomor 37 Tahun 2014
- Untuk ketika ini yang masih dijadikan pegangan dalam rangka kegiatan pengakuan PAUD/TK/RA masih memakai PP Nomor 37 tahun 2014, lantaran pemerintah belum mengeluarkan peraturan yang terbaru lagi.

 Untuk ketika ini yang masih dijadikan pegangan dalam rangka kegiatan pengakuan PAUD Standar Nasional PAUD sesuai PP Nomor 37 Tahun 2014



Kami akan coba perjelas yang dimaksud dengan Standar Nasional PAUD sesuai PP Nomor 37 Tahun 2014 silahkan disimak dengan seksama dibawah ini.

Standar Nasional PAUD sesuai PP Nomor 37 Tahun 2014


  1. Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut Standar PAUD yaitu kriteria perihal pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak Usia Dini selanjutnya disebut STPPA yaitu kriteria perihal kemampuan yang dicapai anak pada seluruh aspek perkembangan dan pertumbuhan, meliputi aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, serta seni.
  3. Standar Isi yaitu kriteria perihal lingkup materi dan kompetensi menuju tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak.
  4. Standar Proses yaitu kriteria perihal pelaksanaan pembelajaran pada satuan atau jadwal PAUD dalam rangka membantu pemenuhan tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak.
  5. Standar Penilaian yaitu kriteria perihal penilaian proses dan hasil pembelajaran dalam rangka mengetahui tingkat pencapaian yang sesuai dengan tingkat usia anak.
  6. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan yaitu kriteria perihal kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.
  7. Standar Sarana dan Prasarana yaitu kriteria perihal persyaratan pendukung penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini secara holistik dan integratif yang memanfaatkan potensi lokal.
  8. Standar Pengelolaan yaitu kriteria perihal perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan atau jadwal PAUD.
  9. Standar Pembiayaan yaitu kriteria perihal komponen dan besaran biaya personal serta operasional pada satuan atau jadwal PAUD.
  10. Pendidikan Anak Usia Dini yaitu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui proteksi rancangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani supaya anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
  11. Satuan atau jadwal PAUD yaitu layanan PAUD yang dilaksanakan pada suatu forum pendidikan dalam bentuk Taman Kanak-kanak (TK)/Raudatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
  12. Kurikulum PAUD yaitu seperangkat planning dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pengembangan serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pengembangan untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
  13. Pembelajaran yaitu proses interaksi antar anak didik, antara anak didik dan pendidik dengan melibatkan orangtua serta sumber mencar ilmu pada suasana mencar ilmu dan bermain di satuan atau jadwal PAUD.
  14. Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Fungsi Standar Nasional PAUD

Standar PAUD berfungsi sebagai:

  1. Dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan tindak lanjut pendidikan dalam rangka mewujudkan PAUD bermutu;
  2. Acuan setiap satuan dan jadwal PAUD untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; dan
  3. Dasar penjaminan mutu PAUD.


  • Standar PAUD bertujuan menjamin mutu pendidikan anak usia dini dalam rangka memperlihatkan landasan untuk : a. melaksanakan stimulan pendidikan dalam membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak; b. mengoptimalkan perkembangan anak secara holistik dan integratif; dan c. mempersiapkan pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan anak.
  • Standar PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dievaluasi dan disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan lokal, nasional, dan global.

Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak


  1. STPPA merupakan contoh untuk mengembangkan standar isi, proses, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, serta pembiayaan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.
  2. STPPA merupakan contoh yang dipergunakan dalam pengembangan kurikulum PAUD.
  3. Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak pada final layanan PAUD disebut sebagai Kompetensi Inti.
  4. Kompetensi Dasar merupakan pencapaian perkembangan anak yang mengacu kepada Kompetensi Inti.
  5. Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak merupakan pertumbuhan dan perkembangan anak yang sanggup dicapai pada rentang usia tertentu.
  6. Pertumbuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pertambahan berat dan tinggi tubuh yang mencerminkan kondisi kesehatan dan gizi yang mengacu pada panduan pertumbuhan anak dan dipantau memakai instrumen yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan yang meliputi Kartu Menuju Sehat (KMS), Tabel BB/TB, dan alat ukur lingkar kepala.
  7. Perkembangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan integrasi dari perkembangan aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, dan sosial-emosional, serta seni.
  8. Perkembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perubahan sikap yang berkesinambungan dan terintegrasi dari faktor genetik dan lingkungan serta meningkat secara individual baik kuantitatif maupun kualitatif.
  9. Pencapaian pertumbuhan dan perkembangan anak yang optimal membutuhkan keterlibatan orang bau tanah dan orang sampaumur serta jalan masuk layanan PAUD yang bermutu.
  10. Pentahapan usia dalam STPPA terdiri dari:


  • Tahap usia lahir - 2 tahun, terdiri atas kelompok usia: Lahir - 3 bulan, 3- 6 bulan, 6 - 9 bulan, 9 -12 bulan, 12 - 18 bulan, 18 - 24 bulan;
  • Tahap usia 2 - 4 tahun, terdiri atas kelompok usia: 2 - 3 tahun dan 3 - 4 tahun; dan
  • Tahap usia 4 - 6 tahun, terdiri atas kelompok usia: 4 - 5 tahun dan 5 - 6 tahun.

Standar Isi Akreditasi PAUD/TK/RA/TPA

  1. Lingkup materi Standar Isi meliputi jadwal pengembangan yang disajikan dalam bentuk tema dan sub tema.
  2. Tema dan sub tema sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, tahap perkembangan anak, dan budaya lokal.
  3. Pelaksanaan tema dan sub tema sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kegiatan pengembangan melalui bermain dan pembiasaan.
  4. Tema dan sub tema sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan dengan memuat unsur-unsur nilai agama dan moral, kemampuan berpikir, kemampuan berbahasa, kemampuan sosial-emosional, kemampuan fisik-motorik, serta apresiasi terhadap seni.

  • Lingkup perkembangan sesuai tingkat usia anak meliputi aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan  seni sebagaimana terdapat pada Lampiran I yang merupakan kepingan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  • Nilai agama dan moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kemampuan mengenal nilai agama yang dianut, mengerjakan ibadah, berperilaku jujur, penolong, sopan, hormat, sportif, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, mengetahui hari besar agama, menghormati, dan toleran terhadap agama orang lain.
  • Fisik-motorik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:


  1. motorik kasar, meliputi kemampuan gerakan tubuh secara terkoordinasi, lentur, seimbang, lincah, lokomotor, non-lokomotor, dan mengikuti aturan;
  2. motorik halus, meliputi kemampuan dan kelenturan memakai jari dan alat untuk mengeksplorasi dan mengekspresikan diri dalam banyak sekali bentuk; dan
  3. kesehatan dan sikap keselamatan, meliputi berat badan, tinggi badan, lingkar kepala sesuai usia serta kemampuan berperilaku hidup bersih, sehat, dan peduli terhadap keselamatannya.

  • Kognitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:


  1. belajar dan pemecahan masalah, meliputi kemampuan memecahkan persoalan sederhana dalam kehidupan sehari-hari dengan cara fleksibel dan diterima sosial serta menerapkan pengetahuan atau pengalaman dalam konteks yang baru;
  2. berfikir logis, meliputi banyak sekali perbedaan, klasifikasi, pola, berinisiatif, berencana, dan mengenal sebab-akibat; dan
  3. berfikir simbolik, meliputi kemampuan mengenal, menyebutkan, dan memakai konsep bilangan, mengenal huruf, serta bisa merepresentasikan banyak sekali benda dan imajinasinya dalam bentuk gambar.


  • Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:


  1. memahami bahasa reseptif, meliputi kemampuan memahami cerita, perintah, aturan, menyenangi dan menghargai bacaan;
  2. mengekspresikan bahasa, meliputi kemampuan bertanya, menjawab pertanyaan, berkomunikasi secara lisan, menceritakan kembali yang diketahui, mencar ilmu bahasa pragmatik, mengekspresikan perasaan, ide, dan harapan dalam bentuk coretan; dan
  3. keaksaraan, meliputi pemahaman terhadap hubungan bentuk dan suara huruf, menjiplak bentuk huruf, serta memahami kata dalam cerita.


  • Sosial-emosional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:


  1. Kesadaran diri, terdiri atas memperlihatkan kemampuan diri,  mengenal perasaan sendiri dan mengendalikan diri, serta mampu  menyesuaian diri dengan orang lain;
  2. Rasa tanggung jawab untuk diri dan orang lain, meliputi kemampuan mengetahui hak-haknya, mentaati aturan, mengatur diri sendiri, serta bertanggung jawab atas perilakunya untuk kebaikan sesama; dan
  3. Perilaku prososial, meliputi kemampuan bermain dengan teman sebaya, memahami perasaan, merespon, berbagi, serta menghargai hak dan pendapat orang lain; bersikap kooperatif, toleran, dan berperilaku sopan.


  • Seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kemampuan mengeksplorasi dan mengekspresikan diri, berimajinasi dengan gerakan, musik, drama, dan bermacam-macam bidang seni lainnya (seni lukis, seni rupa, kerajinan), serta bisa mengapresiasi karya seni, gerak dan tari, serta drama.

Standar Proses Akreditasi PAUD/TK/RA/TPA

Standar Proses meliputi :

  • perencanaan pembelajaran;
  • pelaksanaan pembelajaran;
  • evaluasi pembelajaran; dan
  • pengawasan pembelajaran.


  1. Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan dengan pendekatan dan model pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan, karakteristik anak, dan budaya lokal.
  2. Perencanaan pembelajaran meliputi: jadwal semester (Prosem); planning pelaksanaan pembelajaran mingguan (RPPM); dan planning pelaksanaan pembelajaran harian (RPPH).
  3. Perencanaan pembelajaran disusun oleh pendidik pada satuan atau jadwal PAUD.
  4. Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b  dilakukan melalui bermain secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,  kontekstual dan berpusat pada anak untuk berpartisipasi aktif serta  memperlihatkan keleluasaan bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian  sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis  anak.
  5. Interaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pembelajaran yang mengutamakan interaksi antara anak dan anak, anak dan pendidik, serta anak dan lingkungannya.
  6. Inspiratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pembelajaran yang mendorong perkembangan daya imajinasi anak.
  7. Menyenangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pembelajaran yang dilakukan dalam suasana bebas dan nyaman untuk mencapai tujuan pembelajaran.
  8. Kontekstual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pembelajaran yang terkait dengan tuntutan lingkungan alam dan sosial budaya.
  9. Berpusat pada anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pembelajaran yang dilakukan sesuai dengan karakteristik, minat, potensi, tingkat perkembangan, dan kebutuhan anak.
  10. Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) harus menerapkan prinsip : kecukupan jumlah dan keragaman jenis materi bimbing serta alat permainan edukatif dengan penerima didik; dan kecukupan waktu pelaksanaan pembelajaran.
  11. Pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan menurut planning pelaksanaan pembelajaran harian.
  12. Pelaksanaan pembelajaran mencakup: a. kegiatan pembukaan; b. kegiatan inti; dan c. kegiatan penutup.
  13. Kegiatan pembukaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan upaya mempersiapkan penerima didik secara psikis dan fisik untuk melaksanakan banyak sekali acara belajar.
  14. Kegiatan inti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan upaya pembelajaran yang dilakukan melalui kegiatan bermain yang memperlihatkan pengalaman mencar ilmu secara pribadi kepada anak sebagai dasar pembentukan sikap, perolehan pengetahuan dan keterampilan.
  15. Kegiatan epilog sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan upaya menggali kembali pengalaman bermain anak yang telah dilakukan dalam satu hari, serta mendorong anak mengikuti kegiatan  pembelajaran berikutnya.
  16. Evaluasi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c meliputi penilaian proses dan hasil pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik untuk menilai keterlaksanaan planning pembelajaran.
  17. Evaluasi hasil pembelajaran dilaksanakan oleh pendidik dengan membandingkan antara planning dan hasil pembelajaran.
  18. Hasil penilaian sebagai dasar pertimbangan tindak lanjut pelaksanaan pengembangan selanjutnya.
  19. Pengawasan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d merupakan proses penilaian dan/atau pengarahan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
  20. Pengawasan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan teknik supervisi pendidikan.
  21. Pengawasan pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan atau jadwal PAUD terhadap Guru PAUD/Guru Pendamping/Guru Pendamping Muda secara bersiklus minimum satu kali dalam satu bulan.

Standar Penilaian Akreditasi PAUD/TK/RA/TPA


  1. Standar Penilaian merupakan kriteria perihal penilaian proses dan hasil pembelajaran anak dalam rangka pemenuhan standar tingkat pencapaian perkembangan sesuai tingkat usianya
  2. Penilaian proses dan hasil pembelajaran anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : prinsip penilaian; teknik dan instrumen penilaian; mekanisme penilaian; pelaksanaan penilaian; dan pelaporan hasil penilaian; 
  3. Prinsip penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a meliputi prinsip edukatif, otentik, obyektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi, berkesinambungan, dan mempunyai kebermaknaan.
  4. Prinsip edukatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian yang mendorong anak meraih capaian perkembangan yang optimal.
  5. Prinsip otentik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian yang berorientasi pada kegiatan mencar ilmu yang berkesinambungan dan hasil mencar ilmu yang mencerminkan kemampuan anak ketika melaksanakan kegiatan belajar.
  6. Prinsip objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian yang didasarkan pada indikator capaian perkembangan serta bebas dari efek subjektivitas penilai dan yang dinilai.
  7. Prinsip akuntabel sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan pelaksanaan penilaian sesuai dengan mekanisme dan kriteria yang jelas, serta ditetapkan pada awal pembelajaran.
  8. Prinsip transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian mekanisme dan hasil penilaian yang sanggup diakses oleh semua pemangku kepentingan.
  9. Teknik penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak.
  10. Instrumen penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b terdiri atas instrumen penilaian proses dalam bentuk catatan menyeluruh, catatan anekdot, rubrik dan/atau instrumen penilaian hasil kemampuan anak.
  11. Hasil final penilaian merupakan integrasi antara banyak sekali teknik dan instrumen penilaian yang digunakan.
Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c, terdiri atas:

  • menyusun dan menyepakati tahap, teknik, dan instrumen penilaian serta memutuskan indikator capaian perkembangan anak;
  • melaksanakan proses penilaian sesuai dengan tahap, teknik, dan instrumen penilaian;
  • mendokumentasikan penilaian proses dan hasil mencar ilmu anak secara akuntabel dan transparan; dan
  • melaporkan capaian perkembangan anak pada orang tua.


  1. Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dilakukan memakai mekanisme yang sesuai dengan planning penilaian.
  2. Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik PAUD/Guru.

Standar Pendidik dan tenaga Kependidikan  Akreditasi PAUD/TK/RA/TPA


  1. Pendidik anak usia dini merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melaksanakan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan.
  2. Pendidik anak usia dini terdiri atas guru PAUD, guru pendamping, dan guru pendamping muda.
  3. Tenaga kependidikan anak usia dini merupakan tenaga yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan dan atau jadwal PAUD.
  4. Tenaga Kependidikan terdiri atas Pengawas TK/RA/BA, Penilik KB/ TPA/SPS, Kepala PAUD (TK/RA//BA/KB/TPA/SPS), Tenaga Administrasi, dan tenaga penunjang lainnya.
  5. Pendidik dan Tenaga Kependidikan anak usia dini mempunyai kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan, sehat jasmani, rohani/mental, dan sosial.

Kualifikasi Akademik Guru PAUD :

  1. Memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini yang diperoleh dari jadwal studi terakreditasi, atau
  2. Memiliki ijazah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) kependidikan lain yang relevan atau psikologi yang diperoleh dari jadwal studi terakreditasi dan mempunyai akta Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAUD dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

Kompetensi Guru PAUD dikembangkan secara utuh meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagaimana terdapat pada Lampiran II yang merupakan kepingan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Kualifikasi Akademik Guru Pendamping:

  1. Memiliki ijazah D-II PGTK dari Program Studi terakreditasi, atau
  2. Memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan mempunyai akta pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang guru pendamping dari forum yang kompeten dan diakui pemerintah.

Kompetensi Guru Pendamping meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagaimana terdapat pada lampiran II yang merupakan kepingan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Kualifikasi akademik Guru Pendamping Muda

  1. Memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, dan mempunyai akta pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang pengasuh dari forum yang kompeten dan diakui pemerintah.

Kompetensi Guru Pendamping Muda meliputi pemahaman dasar-dasar pengasuhan, keterampilan melaksanakan pengasuhan, bersikap dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan tingkat usia anak sebagaimana terdapat pada Lampiran II yang merupakan kepingan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Kualifikasi Akademik Pengawas atau Penilik PAUD :

  1. memiliki ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) Kependidikan yang relevan dengan sistem pendidikan anak usia dini dari Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  2. memiliki pengalaman minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru PAUD dan minimum 2 (dua) tahun sebagai kepala satuan PAUD bagi pengawas PAUD;
  3. memiliki pengalaman minimum 5 (lima) tahun sebagai pamong mencar ilmu atau guru PAUD dan kepala satuan PAUD bagi penilik PAUD;
  4. memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c dan berstatus sebagai pegawai negeri sipil;
  5. memiliki usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada ketika diangkat menjadi pengawas atau penilik PAUD;
  6. memiliki akta lulus seleksi calon pengawas atau penilik PAUD dari forum yang kompeten dan diakui pemerintah; dan
  7. memiliki akta pendidikan dan training fungsional pengawas atau penilik dari forum pemerintah yang kompeten dan diakui.

Kompetensi pengawas atau penilik PAUD meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi penelitian dan pengembangan, kompetensi supervisi akademik, dan kompetensi penilaian pendidikan sebagaimana terdapat dalam lampiran III yang merupakan kepingan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Kualifikasi Akademik Kepala TK/RA/BA dan sejenis lainnya :

  1. memiliki kualifikasi akademik sebagaimana yang dipersyaratkan pada kualifikasi guru;
  2. memiliki usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada ketika diangkat menjadi kepala PAUD;
  3. memiliki pengalaman minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru PAUD;
  4. memiliki pangkat/golongan minimum Penata Muda Tingkat I, (III/b) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada satuan atau jadwal PAUD dan bagi non-PNS disetarakan dengan golongan yang dikeluarkan oleh yayasan atau forum yang berwenang;
  5. memiliki akta lulus seleksi calon Kepala PAUD dari forum yang kompeten dan diakui pemerintah.

Kualifikasi Akademik Kepala KB/TPA/SPS :

  1. a. mempunyai kualifikasi akademik sebagaimana dipersyaratkan pada kualifikasi guru pendamping;
  2. b. mempunyai usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada ketika diangkat sebagai kepala PAUD;
  3. c. mempunyai pengalaman mengajar minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru pendamping;
  4. d. mempunyai akta lulus seleksi calon kepala KB/TPA/SPS dari forum pemerintah yang kompeten; dan
  5. e. mempunyai akta pendidikan dan training Kepala Satuan PAUD dari forum yang kompeten dan diakui pemerintah.

Kompetensi Kepala forum PAUD meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, dan kompetensi supervisi sebagaimana terdapat pada Lampiran III yang merupakan kepingan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  1. Kualifikasi akademik tenaga manajemen PAUD mempunyai ijazah minimum Sekolah Menegah Atas (SMA).
  2. Kompetensi tenaga manajemen satuan atau jadwal PAUD memenuhi kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi manajerial sebagaimana terdapat pada Lampiran III yang merupakan kepingan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Persyaratan sarana prasarana terdiri atas :

TK/RA/BA dan sejenisnya dengan persyaratan, meliputi:

  • memiliki luas lahan minimal 300 m2 (untuk bangunan dan halaman);
  • memiliki ruang kegiatan anak yang kondusif dan sehat dengan rasio minimal 3 m2 per-anak dan tersedia akomodasi basuh tangan dengan air bersih;
  • memiliki ruang guru;
  • memiliki ruang kepala;
  • memiliki ruang tempat UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) dengan kelengkapan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan);
  • f. mempunyai jamban dengan air higienis yang gampang dijangkau oleh anak dengan pengawasan guru;
  • memiliki ruang lainnya yang relevan dengan kebutuhan kegiatan anak;
  • memiliki alat permainan edukatif yang kondusif dan sehat bagi anak yang sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia);
  • memiliki akomodasi bermain di dalam maupun di luar ruangan yang kondusif dan sehat; dan
  • memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar, dikelola setiap hari.

Kelompok Bermain (KB), meliputi:

  • memiliki jumlah ruang dan luas lahan diadaptasi dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per-anak;
  • memiliki ruang dan akomodasi untuk melaksanakan acara anak di dalam dan di luar sanggup mengembangkan tingkat pencapain perkembangan anak;
  • memiliki akomodasi basuh tangan dan kamar mandi/jamban yang gampang dijangkau oleh anak yang memenuhi persyaratan dan gampang bagi guru dalam melaksanakan pengawasan; dan
  • memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar.

Taman Penitipan Anak (TPA), meliputi :

  • memiliki jumlah ruang dan luas lahan diadaptasi dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per anak;
  • memiliki ruangan untuk melaksanakan acara anak di dalam dan luar;
  • memiliki akomodasi basuh tangan dengan air bersih;
  • memiliki kamar mandi/jamban dengan air higienis yang cukup, kondusif dan sehat bagi anak serta gampang bagi melaksanakan pengawasan;
  • memiliki akomodasi permainan di dalam dan di luar ruangan yang kondusif dan sehat;
  • memiliki akomodasi ruang untuk tidur, makan, mandi, yang kondusif dan sehat;
  • memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar;
  • memiliki jalan masuk dengan akomodasi layanan kesehatan ibarat rumah sakit ataupun puskesmas; dan
  • PAUD kelompok usia lahir-2 tahun, mempunyai ruang proteksi ASI yang nyaman dan sehat.

Satuan PAUD Sejenis (SPS), meliputi:

  • memiliki jumlah ruang dan luas lahan diadaptasi dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per anak;
  • memiliki ruangan untuk melaksanakan acara anak didik di dalam dan luar;
  • memiliki akomodasi basuh tangan dengan air bersih;
  • memiliki kamar mandi/jamban yang gampang dijangkau oleh anak dengan air higienis yang cukup, kondusif dan sehat bagi anak, dan gampang bagi guru melaksanakan pengawasan;
  • memiliki akomodasi permainan di dalam dan di luar ruangan yang kondusif dan sehat;
  • memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar.

Standar Pengelolaan Akreditasi PAUD/TK/RA/TPA

Standar pengelolaan PAUD merupakan pelaksanaan yang mengacu pada standar isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan.

Standar Pengelolaan Pendidikan Anak Usia meliputi :

  1. perencanaan program; Perencanaan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyusunan kegiatan forum PAUD dalam mencapai visi, misi, tujuan lembaga
  2. pengorganisasian; Setiap satuan atau jadwal mempunyai kurikulum, kalender pendidikan, struktur organisasi, tata tertib, dan kode etik seluruh komponen untuk mencapai tujuan.
  3. pelaksanaan planning kerja; Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan guna menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan anak serta kesinambungan jadwal PAUD.
  4. pengawasan.

Pelaksanaan Program PAUD merupakan integrasi dari layanan pendidikan, pengasuhan, perlindungan, kesehatan dan gizi yang diselenggarakan dalam bentuk satuan atau jadwal Taman Kanak-kanak (TK)/ Raudatul Athfal (RA), Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).

Kegiatan layanan PAUD meliputi jenis layanan, waktu kegiatan, frekuensi pertemuan, rasio guru dan anak.

Jenis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. usia lahir - 2 tahun sanggup melalui TPA dan atau SPS;
  2. usia 2 - 4 tahun sanggup melalui TPA, KB dan atau SPS; dan
  3. usia 4 - 6 tahun sanggup melalui KB, TK/RA/BA, TPA, dan atau SPS.

Waktu kegiatan sesuai usia dan frekuensi pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. Usia Lahir-2 tahun: satu kali pertemuan minimal 120 menit, dengan melibatkan orang tua, dan frekuensi pertemuan minimal satu kali per minggu
  2. Usia 2-4 tahun: satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal dua kali per minggu.
  3. Usia 4-6 Tahun: satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal lima kali per minggu.

Rasio guru dan anak didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. Usia Lahir-2 tahun: rasio guru dan anak 1: 4.
  2. Usia 2-4 tahun: rasio guru dan anak 1: 8.
  3. Usia 4-6 Tahun: rasio guru dan anak 1:15.

Standar Pembiayaan Akreditasi PAUD/TK/RA/TPA

  1. Komponen pembiayaan meliputi biaya operasional dan biaya personal.
  2. Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipakai untuk honor pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat, penyelenggaraan jadwal pembelajaran, pengadaan dan pemeliharaan sarana-prasarana, serta pengembangan SDM.
  3. Biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang dikeluarkan untuk anak dalam mengikuti proses pembelajaran.
  4. Biaya operasional dan personal sanggup berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, yayasan, partisipasi masyarakat, dan atau pihak lain yang tidak mengikat.
  5. Pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan forum PAUD diadaptasi dengan peraturan perundang-undangan.
Itulah kiranya apa yang bisa kami uraikan mengenai Standar Nasional PAUD sesuai dengan PP Nomor 37 Tahun 2014 yang berisikan 8 Standar Nasional Pendidikan didalamnya. Semoga ini membantu memudahkan untuk sekolah dalam melaksanakan semua kegiatan sesuai dengan Standarisasinya. Terlebih bila akan melaksanakan Akreditasi Sekolah.

Selengkapnya bisa Bapak dan Ibu KLIK DISINI
Advertisement

Iklan Sidebar