Info Terbaru 2022

Pengawasan Dan Sangsi Bos Tahun 2018

Pengawasan Dan Sangsi Bos Tahun 2018
Pengawasan Dan Sangsi Bos Tahun 2018
 Masih seputar Dana Bantuan Operasional Sekolah dimana ini menjadi sangat penting kalau memang tidak dipelajari dengan seksama. Sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan ibarat adanya Hukuman bagi penyalahgunaan dana BOS di Sekolah.

Admin sendiri sering melihat di Berita TV Nasional banyak sekali Bendahara, Kepala Sekolah atau yang mengelola Dana BOS terjerah eksekusi jawaban adanya penyalanggunaan wewenang dalam memakai Dana BOS. Hal ini dikarenakan tidak adanya transparansi dalam laporan bulanan, triwulan dan tahunan baik itu kepada Komite Sekolah, Orang Tua Siswa dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.


Pengawasan dan Sangsi BOS Tahun 2018

Pengawasan BOS Tahun 2018

Pengawasan aktivitas BOS mencakup pengawasan melekat, pengawasan fungsional, dan pengawasan masyarakat.
  1. Pengawasan menempel yang dilakukan oleh pimpinan masing-masing instansi kepada bawahannya baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun sekolah. Prioritas utama dalam aktivitas BOS ialah pengawasan yang dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota kepada sekolah.
  2. Pengawasan fungsional internal oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta inspektorat kawasan provinsi dan kabupaten/kota dengan melaksanakan audit sesuai dengan kebutuhan forum tersebut atau undangan instansi yang akan diaudit, dan sesuai dengan wilayah kewenangan masing-masing.
  3. Pengawasan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan melaksanakan audit atas undangan instansi yang akan diaudit.
  4. Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan kewenangan.
  5. Pengawasan masyarakat dalam rangka transparansi pelaksanaan aktivitas BOS oleh unsur masyarakat dan unit pengaduan masyarakat yang terdapat di sekolah, kabupaten/kota, provinsi, dan sentra mengacu pada kaidah keterbukaan isu publik, yaitu semua dokumen BOS sanggup diakses oleh publik kecuali yang dirahasiakan. Apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan BOS, semoga segera dilaporkan kepada instansi pengawas fungsional atau forum berwenang lainnya.

Sanksi BOS Tahun 2018

Sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang sanggup merugikan negara, sekolah, dan/atau akseptor didik akan diberikan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melaksanakan pelanggaran sanggup diberikan dalam banyak sekali bentuk, contohnya ibarat berikut:
  1. penerapan hukuman kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pemberhentian, penurunan pangkat, dan/atau mutasi kerja); 
  2. penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu BOS yang terbukti disalahgunakan semoga dikembalikan kepada sekolah;
  3. penerapan proses hukum, yaitu proses penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melaksanakan penyimpangan BOS;
  4. apabila menurut hasil monitoring atau audit sekolah terbukti melaksanakan penyimpangan atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan BOS (termasuk laporan online ke laman BOS di www.bos.kemdikbud.go.id), Tim BOS Provinsi/ Kabupaten/Kota sanggup meminta secara tertulis kepada bank (dengan tembusan ke sekolah) untuk menunda pengambilan BOS dari rekening sekolah;
  5. pemblokiran dana dan penghentian sementara terhadap seluruh proteksi pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, apabila terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh laba pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  6. Sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
itulah kiranya yang sanggup kami sampaikan mengenai Pengawasan dan Sangsi BOS Tahun 2018 yang sanggup kami sampaikan sesuai dengan JUKNIS BOS 2018. Semoga sanggup menjadi pengetahuan untuk bendahara di Sekolah.

Baca selengkapnya DISINI
Advertisement

Iklan Sidebar