Info Terbaru 2022

Komponen Pembiayaan Bos 2018 Sma-Smalb

Komponen Pembiayaan Bos 2018 Sma-Smalb
Komponen Pembiayaan Bos 2018 Sma-Smalb
Komponen Pembiayaan BOS 2018 SMA-SMALB - Merupakan hal penting yang harus diperhatikan dalam memakai Dana Bantuan Operasional sekolah baik itu dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Kemdikbud telah menguraikan semuanya dalam Juknis BOS Tahun 2018 final terbaru ataupun dalam bentuk Draft.

 Merupakan hal penting yang harus diperhatikan dalam memakai Dana Bantuan Operasional  Komponen Pembiayaan BOS 2018 SMA-SMALB

Komponen Pembiayaan BOS 2018 SMA-SMALB

Ada 10 Komponen Pembiaayan yang sanggup diikuti atau dijadikan Panduan dalam pengadaan barang dan jasa penunjang aktivitas di sekolah baik itu untuk Siswa, Guru, Kepala Sekolah, Bendahara da semua Warga Sekolah. Hal ini sanggup disimak melalui klarifikasi berikut ini :

1. Pengembangan Perpustakaan

Sekolah wajib membeli/menyediakan buku teks pelajaran yang terdiri dari buku teks pelajaran untuk peserta didik dan buku panduan guru sesuai dengan kurikulum yang dipakai oleh sekolah. Buku teks yang dibeli meliputi pembelian buku mata pelajaran baru, mengganti buku yang rusak, dan membeli kekurangan buku supaya tercukupi rasio satu peserta didik satu buku untuk tiap mata pelajaran.

Penyelenggara K-13
  1. Buku yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran peserta didik untuk setiap mata pelajaran pada kelas 11 dan kelas 12 sejumlah peserta didik dan buku panduan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 11 dan kelas 12 sejumlah guru mata pelajaran tersebut. Untuk kelas 10, jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akhir adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku usang yang rusak.
  2. Bagi sekolah yang gres melakukan pembelajaran K-13 di tahun ini, buku yang harus dibeli merupakan buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada kelas 10 sejumlah peserta didik dan buku panduan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 10 sejumlah guru mata pelajaran.
  3. Buku yang dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  4. Khusus untuk buku teks pelajaran peminatan SMA, buku yang sanggup dibeli sekolah terdiri dari buku peserta didik dan buku panduan guru yang telah dinilai dan/atau ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  5. Buku yang dibeli harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini dipakai sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks pelajaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penyelenggara Kurikulum 2006
  1. Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akhir adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku usang yang rusak.
  2. Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah yaitu buku-buku yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Buku yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini dipakai sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  4. Sekolah sanggup membeli/menyediakan buku non teks pelajaran untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah. Buku non teks pelajaran yang dibeli harus mengacu kepada hukum yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Setelah kebutuhan buku teks pelajaran terpenuhi, sekolah sanggup memakai BOS yang diterima untuk membiayai komponen aktivitas operasional non personalia lainnya.

2. Penerimaan Peserta Didik Baru

Biaya dalam rangka penerimaan peserta didik gres (termasuk registrasi ulang untuk peserta didik lama), antara lain:
  1. penggandaan formulir pendaftaran;
  2. administrasi pendaftaran;
  3. penentuan peminatan/psikotest;
  4. publikasi (pembuatan spanduk, brosur, dan lainnya);
  5. biaya aktivitas pengenalan lingkungan sekolah; dan/atau
  6. konsumsi penyelenggaraan aktivitas dan transportasi.

3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler

a. Pengadaan Alat Habis Pakai Praktikum Pembelajaran
  1. Pembelian alat-alat habis pakai praktikum dalam materi pembelajaran SMA/SMALB, antara lain praktikum IPA, IPS, bahasa, komputer, olahraga, kesenian, dan/atau keterampilan.
  2. Pembelian peralatan praktikum IPA, antara lain preparat, sendok, baterai, dan/atau alat lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktikum IPA.
  3. Pembelian peralatan praktikum IPS, antara lain batuan, bola dunia, peta, dan/atau alat lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktikum IPS.
  4. Pembelian peralatan praktikum Bahasa, antara lain CD, kaset, headset, dan/atau alat lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktikum bahasa.
  5. Pembelian sparepart alat praktikum komputer, antara lain CD, mouse, keyboard, dan/atau sparepart lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktikum komputer.
  6. Pembelian peralatan praktek olahraga, antara lain raket, bat, net, dan/atau alat lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktek olahraga.
  7. Pembelian peralatan praktek kesenian, antara lain gitar, seruling, dan/atau alat musik lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktek kesenian.
  8. Pembelian peralatan praktek keterampilan, antara lain pahat, palu, transistor, dan/atau alat lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktek keterampilan.
  9. Biaya konsumsi dan transportasi dalam pembelian alat habis pakai praktikum pembelajaran SMA/SMALB.
b. Pengadaan Bahan Habis Pakai Praktikum Pembelajaran
  1. Pembelian bahan-bahan habis pakai praktikum dalam materi pembelajaran antara lain praktikum IPA, IPS, bahasa, komputer, olahraga, kesenian, dan/atau keterampilan.
  2. Pembelian materi praktikum IPA, antara lain HCl, formalin, aquadest, dan/atau materi lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktikum IPA.
  3. Pembelian materi praktikum IPS, antara lain format chart, dan/atau materi lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktikum IPS.
  4. Pembelian materi praktikum Bahasa, antara lain headcleaner, dan/atau materi lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktikum bahasa.
  5. Pembelian materi praktikum komputer, antara lain tinta/toner, dan/atau materi lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktikum komputer.
  6. Pembelian materi praktikum olahraga, antara lain bola, shuttlecock, dan/atau materi lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktek olahraga.
  7. Pembelian materi praktikum kesenian, antara lain cat air, kuas, dan/atau materi lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktikum kesenian.
  8. Pembelian materi praktikum keterampilan dan kewirausahaan, antara lain materi makanan khas daerah, benih-benih pertanian, materi tenun dan lainnya, dan/atau materi lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktikum keterampilan dan kewirausahaan.
  9. Biaya konsumsi dan transportasi dalam pembelian materi habis pakai praktikum pembelajaran SMA/ SMALB.
c. Pembiayaan aktivitas pembelajaran/intrakurikuler antara lain :
  1. pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan;
  2. pemantapan persiapan ujian; dan/atau
  3. pelaksanaan try out dan lainnya.
d. Kegiatan ekstrakurikuler antara lain :
  1. Ekstrakurikuler kesiswaan, antara lain OSIS, Pramuka, PMR, UKS, KIR, aktivitas kepemimpinan, bela negara, dan/atau lainnya;
  2. Ekstrakurikuler olahraga dan kesenian, antara lain voli, pencak silat, karate, seni tari, marching band, dan/atau lainnya.
e. Pembiayaan aktivitas pengembangan pendidikan karakter/ penumbuhan kebijaksanaan pekerti.

f. Pembiayaan aktivitas pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak dan menyenangkan.

g. Cakupan pembiayaan untuk aktivitas sebagaimana dimaksud dalam abjad c hingga dengan abjad f meliputi pembelian alat dan/atau materi habis pakai, sewa akomodasi bilamana sekolah tidak mempunyai akomodasi yang dibutuhkan, konsumsi, transportasi, gaji guru pembimbing, dan/atau jasa profesi bagi narasumber dari luar sekolah (jika diperlukan).

h. Pembiayaan aktivitas agenda keterlibatan keluarga di sekolah, yang meliputi alat dan/atau materi habis pakai pendukung kegiatan, konsumsi/transportasi panitia, dan jasa profesi bagi  narasumber dari luar sekolah (jika diperlukan).

4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran

a. Kegiatan yang sanggup didanai yaitu aktivitas ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan final semester, ulangan kenaikan kelas, dan ujian sekolah dan ujian nasional (berbasis kertas dan berbasis komputer).

b. Komponen pembiayaan dari aktivitas pada abjad a di atas meliputi :
  1. fotokopi/penggandaan naskah soal dan lembar jawaban;
  2. fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian sekolah dan ujian nasional (berbasis kertas dan berbasis komputer) untuk disampaikan oleh guru kepada kepala sekolah, serta dari kepala sekolah ke dinas pendidikan provinsi dan/atau ke orang tua/wali peserta didik;
  3. biaya konsumsi penyelenggaran aktivitas penilaian pembelajaran dan investigasi hasil ujian di sekolah;
  4. biaya transportasi dalam rangka penyampaian hasil ujian ke dinas pendidikan provinsi;
  5. biaya transportasi pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak didanai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah.

5. Pengelolaan Sekolah

  1. Pembelian alat dan/atau materi habis pakai yang dibutuhkan dalam mendukung aktivitas pembelajaran dan manajemen kantor, antara lain buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, CD, flashdisk, tinta printer, buku induk peserta didik, buku inventaris, buku rapor, buku induk guru, dan/atau alat materi sejenisnya
  2. Pembelian peralatan kebersihan sekolah.
  3. Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan antara lain obat-obatan, tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat sejenisnya. peralatan yang dibeli menimbulkan aset, maka selanjutnya harus dicatatkan sebagai inventaris sekolah.
  4. Pembiayaan pengelolaan BOS SMA/SMALB, yang terdiri dari: 1) pembiayaan rapat di sekolah dalam rangka penyusunan RKT/RKAS, penilaian pelaksanaan BOS serta aktivitas rapat lain yang relevan dengan pelaksanaan agenda BOS. Pembiayaan rapat meliputi pembelian alat dan/atau materi habis pakai, konsumsi dan/atau transportasi; 2) transportasi dalam rangka pengambilan BOS di bank/kantor pos; 3) transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan agenda BOS ke dinas pendidikan provinsi; 4) biaya penyusunan dan pengiriman laporan BOS kepada dinas pendidikan provinsi.
  5. Pembiayaan korespondensi untuk keperluan sekolah.
  6. Pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan/atau memelihara website sekolah dengan domain “sch.id”. Pembiayaan meliputi pembelian domain, konsumsi, transportasi, dan/atau jasa profesi pengembang website.
  7. Pendataan SMA/SMALB melalui aplikasi Dapodik,
  8. Khusus untuk SMA/SMALB yang berada di tempat terpencil dan belum ada jaringan listrik sanggup menyewa atau membeli genset atau panel surya termasuk peralatan pendukungnya, sesuai dengan kebutuhan di tempat tersebut. Jika peralatan dimaksud dibeli oleh sekolah, maka harus dicatatkan sebagai inventaris sekolah. 
  9. Khusus untuk SMA/SMALB yang berada di tempat yang  terjadi tragedi alam, BOS sanggup dipakai untuk membiayai penanggulangan imbas darurat tragedi khususnya selama masa tanggap darurat, contohnya pembelian masker.

6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah.

  1. Pembiayaan untuk penyelenggaraan aktivitas MGMP dan MKKS di sekolah. Bagi sekolah yang memperoleh hibah/ blockgrant pengembangan MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan memakai BOS untuk biaya transportasi aktivitas apabila tidak disediakan oleh hibah/blockgrant tersebut.
  2. Pembiayaan untuk mengadakan aktivitas di sekolah semacam in house training/workshop/lokakarya untuk peningkatan mutu, antara lain pemantapan penerapan kurikulum/silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan/atau penerapan agenda penilaian kepada peserta didik.
  3. Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan abjad b di atas, meliputi fotokopi bahan/materi, pembelian alat dan/atau materi habis pakai, konsumsi, dan/atau transportasi dan jasa profesi bagi narasumber dari luar sekolah (jika diperlukan).

7. Langganan Daya dan Jasa

  1. Biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung aktivitas pembelajaran di sekolah, antara lain listrik, telepon, air, langganan koran, majalah/publikasi terencana yang terkait dengan pendidikan baik offline maupun online, dan/atau iuran kebersihan/sampah.
  2. Biaya pemasangan instalasi listrik gres apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah, dan/atau penambahan daya listrik.
  3. Biaya langganan internet dengan cara berlangganan maupun prabayar, baik dengan fixed modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan gres apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus untuk penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp. 250.000/bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem diubahsuaikan dengan kebutuhan sekolah.

8. Pemeliharaan dan Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah

Biaya untuk memelihara dan merawat sarana dan prasarana sekolah supaya tetap berfungsi dan layak digunakan, meliputi:
  1. pengecatan, perawatan dan perbaikan atap bocor, pintu dan/atau jendela, mebeler, lantai, plafond, lampu/bohlam dan/atau lainnya;
  2. perbaikan mebeler, pembelian meja dan/atau dingklik peserta didik/guru bila meja dan/atau dingklik yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;
  3. perawatan dan/atau perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi, WC dan jalan masuk air kotor) supaya tetap sanggup berfungsi dengan baik;
  4. perawatan dan/atau perbaikan instalasi listrik sekolah;
  5. perawatan dan/atau perbaikan jalan masuk pembuangan dan jalan masuk air hujan;
  6. perawatan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop sekolah, LCD, dan/atau AC;
  7. perawatan dan/atau perbaikan peralatan praktikum supaya tetap berfungsi dan layak dipakai untuk aktivitas pembelajaran;
  8. pemeliharaan dan perbaikan taman sekolah dan/atau akomodasi sekolah lainnya.
Untuk seluruh pembiayaan di atas sanggup dikeluarkan pembayaran upah tukang dan bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.

9. Pembayaran Honor

BOS sanggup dipakai untuk pembayaran gaji guru pada jenjang Sekolah Menengan Atas sebagai akhir pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari pemerintah tempat kabupaten/kota kepada pemerintah tempat provinsi, dengan ketentuan:
  1. batas maksimum penggunaan BOS untuk membayar gaji pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah  sebagai akhir pengalihan kewenangan sebesar 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima;
  2. guru mempunyai kualifikasi akademik S-1/D-IV;
  3. bukan merupakan guru yang gres direkrut sesudah proses pengalihan kewenangan; dan
  4. guru gaji pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat sebagaimana dimaksud pada abjad a wajib mendapat penugasan dari pemerintah tempat dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan memberikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

10 . Pembelian Alat Multi Media Pembelajaran

  1. Membeli komputer desktop/work station berupa PC/All in One Computer untuk dipakai dalam proses pembelajaran, dengan jumlah maksimal 5 unit/ tahun.
  2. Membeli printer atau printer plus scanner, dengan jumlah maksimal 1 unit/tahun.
  3. Membeli laptop untuk dipakai dalam proses pembelajaran, dengan jumlah maksimal 1 unit/tahun dan harga maksimal Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  4. Membeli proyektor/LCD untuk dipakai dalam proses pembelajaran, dengan jumlah maksimal 5 unit/tahun dengan harga maksimal sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Keterangan:
  • Komputer desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang menawarkan garansi resmi.
  • Proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

Ketentuan pelengkap mengenai pembiayaan BOS SMA/SMALB:

  1. BOS dilarang dipakai untuk membiayai aktivitas yang sama yang telah didanai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah/ masyarakat;
  2. ketentuan terkait penggunaan konsumsi, transportasi, dan/atau gaji mengikuti ketentuan tempat setempat yang ditetapkan;
  3. ketentuan terkait jasa profesi hanya diberikan kepada narasumber yang mewakili instansi resmi di luar sekolah, contohnya Kwarda, KONI daerah, BNN, dinas pendidikan, dinas kesehatan, unsur keagamaan, dan/atau lainnya menurut surat kiprah yang dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya;
  4. standar biaya untuk konsumsi, transportasi, jasa profesi dan/atau upah tukang sesuai dengan standar biaya setempat yang ditetapkan;
  5. standar biaya untuk gaji petugas pendataan Dapodik dan guru pembimbing sesuai dengan standar biaya, ketentuan, atau kewajaran yang berlaku di tempat sesuai dengan beban kerja yang ditetapkan.
Itulah kiranya ada 10 Komponen Pembiayaan dari Dana BOS untuk SMA/ SMALB sesuai dengan Juknis BOS tahun 2018. Tentunya sangat berbeda dengan 11 Komponen BOS untuk SMP-SMPLB yang sudah kami bagikan sebelumnya.

Semoga ini sanggup benar-benar membantu Bendahara Sekolah di SMA-SMALB dalam menerapkan penggunaan Dana BOS yang baik dan benar sesuai dengan Aturan yang telah dibentuk Pemerintah.

Lebih Jelas dan Lengkap KLIK DISINI
Advertisement

Iklan Sidebar