Info Terbaru 2022

Juknis Ppdb Tk Sd Smp Sma Smk Tahun Pelajaran 2019/2020

Juknis Ppdb Tk Sd Smp Sma Smk Tahun Pelajaran 2019/2020
Juknis Ppdb Tk Sd Smp Sma Smk Tahun Pelajaran 2019/2020
- Berikut ini kami bagikan Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan tahun pelajaran 2019/2020 dalam format PDF yang bisa di Unduh Gratis.

Juknis PPDB Tahun 2019/2010 ini termuat dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak (TK), SD (SD), Sekolah Menengan Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan tahun pelajaran  Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan tahun pelajaran 2019/2020


Yang menjadi ramai Pemberitaan yakni Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 secara tegas menyatakan sebagai JUKNIS PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK. Permendikbud No 51 Tahun 2018 ini BUKAN tidak berlaku bagi SMK, sekolah swasta maupun satuan pendidikan kerja sama. Yang TIDAK DIBERLAKUKAN bagi SMK, sekolah swasta maupun satuan pendidikan kolaborasi HANYA SYSTEM ZONASI saja.

Hal ini sudah dinyatakan dalam Pasal 23 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan bahwa Ketentuan mengenai jalur registrasi PPDB melalui zonasi, prestasi, dan perpindahan kiprah orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 hingga dengan pasal 22, DIKECUALIKAN untuk: a) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat; b) Sekolah Menengah kejuruan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; c) Sekolah Kerja Sama; d) Sekolah Indonesia di luar negeri; e) Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus; f) Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; g) Sekolah berasrama; h) Sekolah di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar; dan i) Sekolah di kawasan yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak sanggup memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.

Makara selain pasal 16 hingga dengan pasal 22, isi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 berlaku juga untuk SMK, Sekolah Kerja Sama; Sekolah Indonesia di luar negeri, Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau layanan khusus; Sekolah berasrama; Sekolah di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar; dan Sekolah di kawasan yang jumlah penduduk usia sekolah tidak sanggup memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.

Bahkan dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 ada ketentuan gres bagi sekolah swasta akseptor Bantuan dana BOS yakni tidak boleh mencuri start dalam PPDB. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 44 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapatkan dana dukungan operasional Sekolah, mulai tahun aliran 2020/2021 wajib melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei.

Hal gres lain ini yang diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 ialah penegasan bahwa sekolah harus mengumumkan kuota yang diterima sesuai dengan ketersediaan ruang kelas yang sudah diinput di dapodik. Permendikbud ini secara tegas melarang sekolah mendapatkan siswa melampaui batas kuota yang sudah diumumkan sebelumnya.

Pasal 16 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Terkait Jalur Pendaftaran PPDB mulai tahun pelajaran 2019/2010 menyatakan bahwa ;
  1. Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :
    • zonasi;
    • prestasi; dan
    • perpindahan kiprah orang tua/wali.
  2. Jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
  3. Jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
  4. Jalur perpindahan kiprah orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
  5. Calon peserta didik hanya sanggup menentukan 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur registrasi PPDB dalam satu zonasi.
  6. Selain melaksanakan registrasi PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik sanggup melaksanakan registrasi PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.
  7. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh membuka jalur registrasi penerimaan peserta didik gres selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 17 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 menyatakan bahwa dalam hal jalur perpindahan kiprah orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi.
Pasal 18 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 menyatakan bahwa ;
  1. Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) abjad a, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib mendapatkan calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
  2. Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
  3. Kartu keluarga sanggup diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang membuktikan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun semenjak diterbitkannya surat keterangan domisili.
  4. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang mempunyai kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.
Pasal 19 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 menyatakan bahwa
  1. Kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dalam jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) termasuk kuota bagi :
    • peserta didik tidak mampu; dan/atau
    • anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
  2. Peserta didik gres yang berasal dari keluarga ekonomi tidak bisa dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam aktivitas penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  3. Orang tua/wali peserta didik wajib menciptakan surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti menggandakan bukti keikutsertaan dalam aktivitas penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
  4. SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah kawasan wajib mendapatkan Peserta didik yang berasal dari keluarga tidak bisa paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung.
  5. Orang tua/wali peserta didik kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang belum menerapkan wajib mencar ilmu 12 (dua belas) tahun, juga wajib menyatakan bersedia mengembalikan biaya pendidikan dalam surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
  6. Peserta didik yang Orang tua/walinya terbukti menggandakan bukti keikutsertaan dalam aktivitas penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), akan dikenai hukuman pengeluaran dari Sekolah.
  7. Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan menurut hasil penilaian Sekolah bersama dengan komite Sekolah dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
  8. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam aktivitas penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melaksanakan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  9. Pernyataan bersedia diproses secara aturan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi orang tua/wali yang terbukti menggandakan keadaan sehingga seakan-akan Peserta Didik merupakan penyandang disabilitas.
  10. Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku juga bagi Peserta Didik yang menggandakan keadaan sehingga seakan-akan Peserta Didik merupakan penyandang disabilitas.
Pasal 20 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 menyatakan bahwa ;
  1. Penetapan zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan Sekolah.
  2. Penetapan zonasi oleh Pemerintah Daerah pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung yang diadaptasi dengan ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di kawasan tersebut.
  3. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memastikan semua wilayah manajemen masuk dalam penetapan zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.
  4. Dinas Pendidikan wajib memastikan bahwa semua Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dalam proses PPDB telah mendapatkan peserta didik dalam zonasi yang telah ditetapkan.
  5. Penetapan zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan paling usang 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka registrasi PPDB.
  6. Dalam memutuskan zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemda melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala Sekolah.
  7. Bagi Sekolah yang berada di kawasan perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dilakukan menurut kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah.
  8. Penetapan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri melalui forum penjaminan mutu pendidikan setempat.
Pasal 21 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 menyatakan bahwa ;
  1. Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 5% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) ditentukan berdasarkan:
    • nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau
    • hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
  2. Peserta didik yang masuk melalui jalur Prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.
Pasal 22 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 menyatakan bahwa
  1. Jalur perpindahan kiprah orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) abjad c ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.
  2. Perpindahan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Pokok-pokok bahasan dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, ialah sebagai berikut :
  • Bab I Ketentuan Umum
  • Bab II Tata Cara PPDB
    • Bagian Kesatu : Pelaksanaan
    • Bagaian Kedua : Persyaratan
    • Bagian Ketiga : Jalur Pendaftaran
    • Bagian Keempat : Seleksi PPDB
    • Bagian Kelima : Daftar Ulang dan Pendataan Ulang
    • Bagian Keenam : Biaya
  • Bab III Perpindahan Peserta Didik
  • Bab IV Pelaporan dan Pengawasan
  • Bab V Sanksi
  • Bab VI Ketentuan Peralihan
  • Bab VII Ketentuan Penutup
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 605), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Preview File : Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan tahun pelajaran 2019/2020 atau Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018


Selengkapnya mengenai Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan tahun pelajaran 2019/2020 atau Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 KLIK DISINI

Demikian informasi perihal Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan tahun pelajaran 2019/2020. Semoga ada manfaatnya, Terima kasih.
Advertisement

Iklan Sidebar